Blogger Templates
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Softskills. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Softskills. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Pengertian Etika
Pengertian etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghin dari hal-hal yang buruk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun apa yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Pengertian dan Definisi Profesi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia.

Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
  • Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
  • Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
  • Integritas
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
  • Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
  • Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  • Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme. 
  • Standar Teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan

6 Etika Profesi Akuntansi
Jenis Profesi yang ada antara lain : 

1.      Akuntan Publik = merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. 
2.      Akuntan Manajemen = merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan 
3.      Akuntan Pendidik = merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan. 
4.      Akuntan Internal = adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja. 
5.      Konsultan SIA / SIM = Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini. 
6.      Akuntan Pemerintah = adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak. 

SUMBER :
http://mahdy-cute.blogspot.com/2011/10/pengertian-etika-profesi-akuntansi.html

Minggu, 12 Oktober 2014

PERBANKAN SYARIAH MASIH HADAPI MASALAH SUMBER LIKUIDITAS



I.                  PENDAHULUAN
Secara umum tugas utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat, maka bank memiliki keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan dijamin keamanannya. Dengan demikian, agar bisa memberikan keamanan kepada para nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid.
Kajian mengenai likuiditas di dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank, merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Salah satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional . Saat dilanda krisis moneter tahun 1998-1999, banyak sekali bank yang terlikuidasi. Pada tanggal 13 Maret 1999 saja, setidaknya ada 31 bank yang dilikuidasi oleh pemerintah, antara lain : BDNI, Budi Int'l , Centris , Deka, Dana Asia, Dewa Rutji, Dana Hutama, BDI, Intan, Hokindo, Indotrade , Kredit Asia , Modern , Namura Int'l , Putra Surya Perkasa, Pelita , Pesona , Surya , Subentra , SGP , Tata , Yama , BUN , Uppindo , Aspac, Orient , BCD , Hastin , Ganesha , Harda Int'l , Aken . Hal ini kemudian menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang, atau bisa dikatakan menjadi hilang. Lantas mereka beramai-ramai menarik dananya dari bank. Yang terjadi kemudian adalah banyak sekali bank yang gulung tikar, diakuisisi, dimerger dan lain sebagainya.
Rumusan :
1.      Bagaimana kondisi perbankan syariah terhadap sumber likuiditasnya?
2.      Bagaimana pengelolaan dan instrumen dalam likuiditas perbankan syariah?


II.               PEMBAHASAN
Sumber likuiditas saat ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah. Masih enggannya institusi formal untuk menyimpan danaya di perbankan syariah karena mereka yang dianggap tidak terlalu baik membuat perbankan syariah sulit berkembang. Dana- dana institusi seperti BUMN, Kementrian atau lembaga masih enggan masuk ke perbankan syariah. Jika masalah tersebut diatasi maka pernamkan syariah akan mendapatkan sumber likuiditas yang lebih baik termasuk saat kondisi perekonomian sedang bergejolak seperti saat ini.
Bank syariah juga harus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat sehinggan mereka menjadi terbiasa dengean praktik bank syariah, sebab sampai sekarang nasabah masih terbiasa dengan fix margin yang ada di perbankan konvensional.
Pengelolaan likuiditas dalam perbankan syariah
Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan(penyimpanan uang di bank secara deposito) dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
Dalam bank syariah manajemen likuiditas  secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya. Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.


Istrumen Likuiditas Bank Syariah
Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya.
Adapun instrumen yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1.        Memiliki Primary Reserve ( Cadangan Primer )
Yaitu dalam kas atau saldo yang ada pada Bank Indonesia atau Bank lain. Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari:
a.       Giro pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM).
b.        Kas pada valuta.
c.       Giro pada bank lain.
d.      Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso.

2.        Memiliki Secondary Reserve
Yaitu cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek.

3.          Mempunyai akses ke pasar uang.
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah :
a.    Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).
b.   Pasar Modal Syariah.
c.    Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS).
d.   LPS (Lembaga Penjamin Simpanan ) Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan.

III.             KESIMPULAN
Manajemen likuiditas merupakan perkiraan terhadap permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Instrumen likuiditas yang biasa digunakan dalam bank syari’ah bisa berupa : Pertama, Primary reserves, yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden, dan inkaso). Kedua, Secondary reserves, yang terdiri dari instrument keuangan syariah. Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Dengan didirikankan Lembaga Penjamin Simpanan, maka masyarakat yang menyimpan dananya di bank tidak perlu khawatir ketika suatu bank mengalami masalah kesulitan likuiditas. Simpanan setiap nasabah dijamin sampai batas maksimum yang telah ditentukan serta bunga/bagi hasil untuk nasabah akan dibayarkan oleh LPS.  

SUMBER :

Sabtu, 09 November 2013

Korelasi Antara Bahasa Indonesia dengan Akuntansi


1.      Bahasa Indonesia
Pengertian Bahasa Indonesia
Pada dasarnya bahasa adalah alat yang digunakan oleh lebih dari satu orang untuk berkomunikasi. Bahasa juga bisa dijadikan sebuah lambang pada suatu negara untuk di akui oleh negara yang lainnya. Sebagai alat komunikasi, bahasa dipakai untuk menghubungkan perbedaan, persamaan serta berbagai perabadan dari zaman dahulu hingga sekarang. Bahasa timbul dari kesewenang-wenangan suatu kelompok masyarakat dimana mereka menyetujui akan bahasa yang timbul tersebut.
Di dunia ini terdapat beribu-ribu bahasa yang berbeda, namun arti atau makna yang mereka ungkap sesungguhnya sama. Untuk menemukan agar arti atau makna itu sama, kewajiban filsafat yaitu memberikan kerangka analisis agar persamaan artinya dapat dipertemukan. Tugas utama filsafat itu memang untuk memecahkan problem yang muncul dalam bahasa.
Dengan demikian, bahasa tidak saja sebagai alat komunikasi tetapi juga untuk mengantarkan proses hubungan antarmanusia, melainkan mampu mengubah seluruh tatanan kehidupan manusia. Artinya, bahasa merupakan salah satu aspek terpenting dari kehidupan manusia. Sekelompok manusia atau bangsa tidak bisa bertahan jika dalam bangsa tersebut tidak ada bahasa.
Fungsi Bahasa Indonesia
Fungsi bahasa selain sebagai sebagai alat komunikasi atau sarana untuk menyampaikan informasi atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan, juga berfungsi sebagai :
  • Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
  • Sebagai alat komunikasi.
  • Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial.
  • Sebagai alat kontrol Sosial.
2.      Akuntansi

Definisi Akuntansi

Akuntansi merupakan kumpulan konsep dan teknik yang digunakan untuk mengukur
dan melaporkan informasi keuangan dalam suatu unit usaha ekonomi. Informasi
akuntansi sangat potensial untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
seperti: manajer perusahaan, pemilik, kreditur, pemerintah, analisis keuangan dan
karyawan. Manajer perusahaan membutuhkan informasi akuntansi untuk pengambilan
keputusan manajerial dan bisnis, Investor tentunya dalam ekspektasi dan harapan
terhadap hasil investasinya dalam bentuk hasil usaha dan keuntungan (deviden),
kreditur berkepentingan terhadap kemampuan bayar terhadap kewajiban perusahaan
dalam menyelesaikan pinjamannya, pemerintah memerlukan informasi terhadap pajak
dan regulasi (peraturan), analis keuangan menggunakan akuntansi untuk dasar
menyatakan opini (pendapat) terhadap investasi yang akan direkomendasikan,
karyawan berharap ingin bekerja di perusahaan yang mampu untuk mendukung
pengembangan karir dan penghasilan yang lebih baik.
Untuk mengetahui akuntansi secara lebih mendalam sebaiknya mengerti terlebih
dahulu definisi atau batasan akuntansi.

Dari definisi ini ada 3 unsur penting akuntansi yaitu :
1. Akuntansi adalah suatu proses, yaitu proses pencatatan, penggolongan dan
peringkasan transaksi.
2. Akuntansi memproses transaksi keuangan dengan cara yang mempunyai
pola tertentu (bukan sembarang atau acak-acakan) dan mengunakan satuan
uang sebagai alat pengukur.  
3. Akuntansi tidak sekadar proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan
belaka, melainkan meliputi juga penafsiran terhadap hasil dari prosesproses
tersebut.

3.      Korelasi antara Bahasa Indonesia dengan Akuntasi
Hubungaan antara akuntansi dengan bahasa Indonesia yaitu dimana keduanya mempunyai arti penting dan fungsi yang sama yaitu untuk menyampaikan informasi baik berupa berita atau kejadian dan juga sebagai alat komunikasi. Begitu juga dengan akuntansi, dalam akuntansi juga sebagai alat penyampaian informasi berupa data-data laporan keuangan, selain itu dalam bahasa indonesia harus menggunakan bahasa yang utuh, lugas dan benar, sama seperti akuntansi yang harus disajikan dengan benar dan akurat. Dan dalam akuntansi, bahasa indonesia digunakan untuk mengambil keputusan dalam menyajikan informasi. Maka dari itu bahasa indonesia dan akuntansi mempunyai hubungan yang erat dan bahasa indonesia juga dibutuhkan dalam akuntansi.

Sumber: