Blogger Templates

Senin, 15 April 2013

SUBJEK HUKUM INDONESIA


Subjek Hukum (Pembawa hak), yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
  • Pengertian Subjek Hukum
  1. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
  3. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
  • Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
  1.  Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hukum yaitu satu, manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kedua kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
  1. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya, Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subjek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Menurut sifat badan hukum ini di bagi menjadi dua yaitu:
1.      Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Contohnya : provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.
2.      Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah.
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Kesimpulan :
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum.  Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum dibedakan ada atas subjek hukum manusia dan subjek hukum badan hukum.
Subjek hukum manusia, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampunan, seorang wanita yang bersuami. Subjek hukum badan hukum, Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Sumber:
http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/04/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA


Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:

Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
  • Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil. 
  •  Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
  • Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri. 
  •  Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
  • Perwalian.
  • Pengampuan.
Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dar:
  • Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
  • Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum Waris                               
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
  1. Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  3. Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. 
  4. Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Kesimpulan:
Dalam sistematik hukum perdata di Indonesia banyak macam hukum yang dikelompokan menjadi 4 yaitu : hukum perorangan , hukum keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris. Yang di dalamnya juga terdapat macam-macamnya, seperti pada hukum harta kekayaan yang terdiri dari hak mutlak dan hak perorangan. Contoh Hukum Perdata Perceraian: Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata. Contoh Hukum Perdata Warisan : Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata. Dan banyak lagi kasus dalam hukum perdata yang sering terjadi di indonesia.

Sumber :
http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html

Minggu, 13 Januari 2013

Grand strategi koperasi kedepannya


                Koperasi yang merupakan suatu badan usaha untuk mensejahterakan angotanya, yaitu dari anggota untuk anggota. Tapi kini perkembangan koperasi tidak sesuai dengan harapan, banyak koperasi yang tumbuh tapi tidak sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi untuk mencapai tujuan tersebut, ini lah penyebabnya kurang percayanya terhadap koperasi dan citra koperasi di mata masyarakat saat ini menjadi buruk. Sebenarnya koperasi itu sangat penting bagi mereka yaitu seperti para Usaha Kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapatkan arah, bagi mereka koperasi merupakan simpan pinjam yang efektif.
            Dalam grand strategi koperasi untuk kedepannya yaitu koperasi perlu dibantu untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi kendala yang dihadapi seperti pengetahuan, inovasi untuk menjadi peluang yang strategis. Oleh karena itu dibutuhkan peranan sebagai pihak, khususnya pemerintah, dengan harapan kedepannya koperasi dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan usaha koperasi menjadi penting guna meningkatkan sekala usaha ataupun daya saing, supaya bisa tercapainya tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya, dan membangun tatanan perekonomian nasional yang baik.


Sumber :
 http://achmadmeidiana.blogspot.com/2012/01/harapan-koperasi-indonesia-kedepannya.html

Sabtu, 27 Oktober 2012

Faktor apa yang dibutuhkan oleh KOPERASI dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) untuk dapat berkembang ?


Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan kopersi dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, untuk dapat berkembang maka perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut: 
1.      Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif.
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya. 
2.      Bantuan Permodalan.
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 
3.      Perlindungan Usaha.
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution). 
4.      Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri. 
5.      Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan. 
6.      Membentuk Lembaga Khusus.
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM. 
7.      Memantapkan Asosiasi.
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya. 
8.      Mengembangkan Promosi.
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya. 
9.      Mengembangkan Kerjasama yang Setara.
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10.  Mengembangkan Sarana dan Prasarana.
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.

http://diskop.padang.go.id/artikel-tentang-usaha-kecil-dan-menengah/

GRAND STRATEGI APA YANG DIBUTUHKAN AGAR KOPERASI DAN UKM DAPAT GO INTERNASIONAL ?

koperasi sebagai sebuah badan usaha, tentunya menghadapi beberapa permasalahan dalam pengelolaan usahanya. Masalah yang umumnya dihadapi koperasi adalah keterbatasan permodalan dan sumber daya manusia pengelola koperasi yang berkualitas, sehingga dari total koperasi yang ada, baru sekitar 80% yang dikategorikan sebagai koperasi aktif. Sedangkan sisanya, perlu mendapat pendampingan baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun pelatihan bagi pengelola koperasi. Selanjutnya, dari aspek kelembagaan, maka koperasi sebagai sebuah badan usaha yang berlandaskan pada member based assosiation, secara konsisten perlu menerapkan nilai dasar yang dianutnya ke dalam praktek berkoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat adalah bagaimana menumbuhkan koperasi sesuai jati diri koperasi dan mengembangkan koperasi secara profesional.
Untuk itu, diperlukan suatu upaya yang komprehensif untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi, meningkatkan fungsi dan peran nyata dari koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat, membenahi praktik atau ketatalaksanaan koperasi secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mendorong pengembangan koperasi menjadi berskala besar sehingga memiliki kemampuan prima melayani para anggotanya. Hal ini antara lain didekati dengan Program GEMASKOP, yang secara garis besarnya mempunyai 3 (tiga) tuluan, yaitu: mengajak masyarakat untuk berkoperasi, membenahi kualitas kelembagaan dan usaha koperasi sesuai dengan nilai, prinsip dan jati diri koperasi, dan mengembangkan koperasi yang ada menjadi berskala besar.

 http://i.tokohindonesia.com/publikasi/article/339-wawancara/4043-menciptakan-masyarakat-butuh-koperasi?device=chtml