Blogger Templates

Senin, 15 April 2013

OBJEK HUKUM INDONESIA


Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi banyak hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
  •  Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
  • Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ada 4 hal, yaitu:
1.      Bezit (pemilikan), dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.  sedangkan benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Levering (penyerahan), yaitu benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Verjaring (daluwarsa), yaitu untuk benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.      Bezwaring (pembebanan),yaitu terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Kesimpulan:
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

Sumber:

SUBJEK HUKUM INDONESIA


Subjek Hukum (Pembawa hak), yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
  • Pengertian Subjek Hukum
  1. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
  3. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
  • Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
  1.  Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hukum yaitu satu, manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kedua kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
  1. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya, Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subjek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Menurut sifat badan hukum ini di bagi menjadi dua yaitu:
1.      Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Contohnya : provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.
2.      Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah.
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Kesimpulan :
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum.  Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum dibedakan ada atas subjek hukum manusia dan subjek hukum badan hukum.
Subjek hukum manusia, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampunan, seorang wanita yang bersuami. Subjek hukum badan hukum, Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Sumber:
http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/04/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA


Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:

Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
  • Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil. 
  •  Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
  • Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri. 
  •  Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
  • Perwalian.
  • Pengampuan.
Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dar:
  • Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
  • Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum Waris                               
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
  1. Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  3. Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. 
  4. Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Kesimpulan:
Dalam sistematik hukum perdata di Indonesia banyak macam hukum yang dikelompokan menjadi 4 yaitu : hukum perorangan , hukum keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris. Yang di dalamnya juga terdapat macam-macamnya, seperti pada hukum harta kekayaan yang terdiri dari hak mutlak dan hak perorangan. Contoh Hukum Perdata Perceraian: Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata. Contoh Hukum Perdata Warisan : Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata. Dan banyak lagi kasus dalam hukum perdata yang sering terjadi di indonesia.

Sumber :
http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html

Minggu, 13 Januari 2013

Grand strategi koperasi kedepannya


                Koperasi yang merupakan suatu badan usaha untuk mensejahterakan angotanya, yaitu dari anggota untuk anggota. Tapi kini perkembangan koperasi tidak sesuai dengan harapan, banyak koperasi yang tumbuh tapi tidak sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi untuk mencapai tujuan tersebut, ini lah penyebabnya kurang percayanya terhadap koperasi dan citra koperasi di mata masyarakat saat ini menjadi buruk. Sebenarnya koperasi itu sangat penting bagi mereka yaitu seperti para Usaha Kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapatkan arah, bagi mereka koperasi merupakan simpan pinjam yang efektif.
            Dalam grand strategi koperasi untuk kedepannya yaitu koperasi perlu dibantu untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi kendala yang dihadapi seperti pengetahuan, inovasi untuk menjadi peluang yang strategis. Oleh karena itu dibutuhkan peranan sebagai pihak, khususnya pemerintah, dengan harapan kedepannya koperasi dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan usaha koperasi menjadi penting guna meningkatkan sekala usaha ataupun daya saing, supaya bisa tercapainya tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya, dan membangun tatanan perekonomian nasional yang baik.


Sumber :
 http://achmadmeidiana.blogspot.com/2012/01/harapan-koperasi-indonesia-kedepannya.html