Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) dan Koperasi mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian
hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak
beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami
stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Dengan mencermati
permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan kopersi dan langkah-langkah yang selama
ini telah ditempuh, untuk dapat berkembang maka perlu diupayakan hal-hal
sebagai berikut:
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif.
Pemerintah
perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan
mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.
Bantuan
Permodalan.
Pemerintah
perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak
memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu
melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga
Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
3.
Perlindungan
Usaha.
Jenis-jenis
usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan
(win-win solution).
4.
Pengembangan
Kemitraan
Perlu
dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan
pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar
dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri.
5.
Pelatihan
Pemerintah
perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan,
manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam
pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan
kemitraan rintisan.
6.
Membentuk
Lembaga Khusus.
Perlu
dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan
semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga
berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik
internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7.
Memantapkan
Asosiasi.
Asosiasi yang
telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam
pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan
usaha bagi anggotanya.
8.
Mengembangkan
Promosi.
Guna lebih
mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media
khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu,
perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9.
Mengembangkan
Kerjasama yang Setara.
Perlu adanya
kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha
(UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan
perkembangan usaha.
10.
Mengembangkan
Sarana dan Prasarana.
Perlu adanya
pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga
dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.