Dalam beroperasi, perusahaan
haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki
legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum
perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan
hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih
badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Keluwesan untuk beraktivitas
2. Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik
3. Kemudahan pendirian
4. Kemudahan memperoleh modal
5. Kemudahan untuk memperbesar usaha
6. Kelanjutan usaha
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka
diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan
pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang
ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya
masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan
tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat
dipilih, yaitu:
Usaha bisnis
dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam
bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada
segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka
tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang
pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan
untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya
tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba
yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa
macam :
- Perseorangan
- Firma
- Perserikatan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbartas (PT)
- Yayasan
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Sumber :