Pengertian
Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat
dengan somasi (suatu teguran atau peringatan tertulis yang disampaikan kepada
orang lain yang telah melanggar kesepakatan dan atau melakukan wanprestasi).
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana
yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Dalam restatement of the law of contacts (Amerika Serikat),
Wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Total
breachts Artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan
2. Partial
breachts Artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Menurut pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah
seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan
sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; atau
- Melakuakan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Pada umumnya, suatu wanprestasi baru terjadi jika debitur dinyatakan telah lalai untuk memenuhi prestasinya, atau dengan kata lain, wanprestasi ada kalau debitur tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di luar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Apabila dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur dipandang perlu untuk memperingatkan/menegur debitur agar ia memenuhi kewajibannya. Teguran ini disebut dengan sommatie (Somasi).
Akibat
adanya Wanprestasi
Ada empat
akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
- Perikatan tetap ada.
- Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
- Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
- Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.
Akibat
wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur,
sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam,
yaitu:
- Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata).
- Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH Perdata).
- Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH Perdata).
- Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni
- Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi), Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
- Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
- Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
- Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
- Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
- Peralihan Risiko, Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Kesimpulan:
Wanprestasi adalah
tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan
dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Menurut kamus
Hukum, Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati
kewajibannya dalam perjanjian. Dengan demikian, Wanprestasi adalah suatu
keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan
prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Adapun
seorang debitur yang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 macam,
yaitu : Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali; Debitur memenuhi prestasi,
tetapi tidak sebagaimana mestinya; Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak
tepat pada waktunya; Debitur memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang
dalam perjanjian. Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang
atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan
batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Apabila
prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang perlu diberikan waktu
yang pantas. Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada
empat macam, yaitu: membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau
dengan singkat dinamakan ganti-rugi; pembatalan perjanjian atau juga
dinamakan pemecahan perjanjian; peralihan resiko; membayar biaya
perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Sumber :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html
izin copas sis.....
BalasHapus