Subjek Hukum (Pembawa hak), yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik
warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun
kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia
sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk
melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat
wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
- Pengertian Subjek Hukum
- Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
- Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
- Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
- Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
- Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak
cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek
hukum yaitu satu, manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kedua kewenangan
hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subjek
hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
- Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya, Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Terjadi
banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subjek hukum,
dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Menurut sifat badan hukum ini
di bagi menjadi dua yaitu:
1.
Badan hukum publik, yaitu badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum
publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
Contohnya : provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.
2.
Badan hukum privat, yaitu badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah.
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
Kesimpulan :
Subjek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala
pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara
maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi
dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan
sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan
kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali
dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat
diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka
digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak
sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum dibedakan
ada atas subjek hukum manusia dan subjek hukum badan hukum.
Subjek hukum manusia,
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan namun tidak semua
manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,
orang yang dapat melakukan perbuatan hukum orang yang sudah dewasa (berumur 21
tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah
pengampunan, seorang wanita yang bersuami. Subjek hukum badan hukum, Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Sumber:
http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/04/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html
tulisannya telah membantu tugas mata kuliah hukum bisnis saya, thanks mba eka, jgn lupa mampir ke blog saya :)
BalasHapusmakasih mba
BalasHapusHi Mbak, saya ingin bertanya dalam sebuah artikel yang saya baca disebutkan untuk melihat sesuatu dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum syarat-nya adalah:
BalasHapus1. Bertentangan dengan Hak subjektif seseorang
Bisakah dijelaskan Hak subjektif sendiri itu apa dan contohnya bagaimana..