Pengertian
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai
di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian
kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga
menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah
tersebut tidak diberikan. Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian
perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih. Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang
berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan
bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli
hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti
luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap
perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para
pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti
sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum
dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab
undang-undang hukum perdata.
1. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
-
Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat
berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak; Subjek dan jangka waktu kontrak; Lingkup kontrak; Dasar-dasar pelaksanaan
kontrak; Kewajiban dan tanggung jawab; Pembatalan kontrak.
- Macam-Macam Perjanjian
Berdasarkan Subjeknya:
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat:
- Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup.
- Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Berdasarkan Fungsinya:
- Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
- Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
- Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa
perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan
perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata
menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
- Kesepakatan
Yang dimaksud
dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan
menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau
kekhilafan.
- Kecakapan
Kecakapan di
sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti
cakap untuk membuat perjanjian.
- Hal tertentu
Maksudnya objek
yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak
boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
- Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi
kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Kesimpulan:
Hukum
Perjanjian adalah suatu
perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis.
Standar
kontrak menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus: umum adalah kontrak yang isinya telah disiapkan
lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur sedangkan khusus
adalah kontrak yang ditetapkan pemerintah. Macam-macam perjanjian: menurut
subjeknya : Perjanjian
antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara; Perjanjian internasional antara negara
dan subjek hukum internasional lainnya; Perjanjian antarsesama subjek hukum
internasional selain negara. Berdasarkan pihak-pihak yang terlibat yaitu
perjanjian bilateral (diadakan oleh dua pihak) dan multilateral (diadakan oleh
banyak pihak). Berdasarkan fungsinya: Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum,
Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus.
Selain itu
syarat sah hukum perjanjian: Kesepakatan; Kecakapan, Kecakapan di sini berarti
para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum; hal tertentu; sebab yang di bolehkan.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
artikelnya sangat membantu kuliah ane tks
BalasHapus....