Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata
terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum
perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum
pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai
siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum
perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil.
- Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum
Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan
abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum
keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum
harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang
mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain
yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dar:
- Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum
Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai
benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab
undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di
Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4
buku, yaitu:
- Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Kesimpulan:
Dalam sistematik hukum perdata di Indonesia banyak
macam hukum yang dikelompokan menjadi 4 yaitu : hukum perorangan , hukum
keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris. Yang di dalamnya juga terdapat
macam-macamnya, seperti pada hukum harta kekayaan yang terdiri dari hak mutlak
dan hak perorangan. Contoh Hukum Perdata Perceraian: Bila
terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi
atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah
perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang
dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga
tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam
kategori hukum perdata. Contoh Hukum Perdata Warisan : Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak
ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang
ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara
anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang
berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah
satu contoh kasus hukum perdata. Dan banyak lagi kasus dalam hukum perdata yang
sering terjadi di indonesia.
Sumber :
http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html
izin copas ya sis.....
BalasHapusizin copas ya sis.....
BalasHapus