Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan.
tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara
dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang
berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang
disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE. Dan pada
tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi
hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai
tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan
istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh
bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk
menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada
tahun 1896.
KUHD Indonesia
diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van
Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal
1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel
Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi
anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis
itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang
tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan
Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun
1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di
Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland
yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis dan Code Civil ini
bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar
Justinianus.
Di negeri
Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di
Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Kesimpulan:
Jadi berlakunya Hukum Dagang di Indonesia itu
berasar dari KHUD yang turunan dari “Wetboek Van Koophandel” dari Belanda yang
di buat atas dasar asas konkordansi.
Sumber:
terimakasih :)
BalasHapussangat membantu
artikelnya membantu tugas kuliah sya tks.....
BalasHapusKeberuntungan diawali dari kerja keras dan pantang semangat
BalasHapusHadir disini untuk kalian yang membutuhkan kami
Kunjungi www,pokerayam,co
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A
trimakasih artikelnya sangat membantu,sukses selalu.
BalasHapus