Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu
dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga
disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Adapun objek hukum menurut pasal
499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
banyak hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek
hak milik.
Menurut sistem KUH Perdata benda
dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
- Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang
tidak bergerak, misalnya : hipotik.
- Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya
saham PT.
3. Barang
yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang
yang sudah ada dan yang masih ada.
Dengan demikian membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak ada 4 hal, yaitu:
1. Bezit
(pemilikan), dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam Pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. sedangkan
benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Levering
(penyerahan), yaitu benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata
(hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Verjaring
(daluwarsa), yaitu untuk benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit
di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan
untuk benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Bezwaring
(pembebanan),yaitu terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Kesimpulan:
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu
dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga
disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Misalnya,
Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam
hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari
hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum
dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun
benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum
dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda
tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Sumber:
izin copas sis.....
BalasHapus