Pengertian
Hukum perikatan
adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek
hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di
mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum
yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara
mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan
adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak
dan pihak yang berkewajiban.
- Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
- Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
- Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim
Sistem
Pengaturan Hukum Perakitan
- Pengaturan hukum perikatan menganut sistem terbuka. Artinya setiap orang bebas melakukan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun belum diatur dalam undang-undang.
- Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
- Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
-
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
-
Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
-
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
-
Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena
undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Asas-asas Hukum
Perakitan
- Asas Konsensualisme
Asas
konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt, Pasal 1320
KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat : Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, Suatu hal
tertentu, Suatu sebab yang halal.Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan
sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak.
- Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun
servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt :
“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….” Para pihak
harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu
merupakan kehendak bebas para pihak.
- Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338
KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi
mereka yang membuatnya”. Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak
untuk : Membuat atau tidak membuat perjanjian;
Mengadakan perjanjian dengan siapapun; Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Di samping
ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan
nasional, yaitu :
1. Asas
kepercayaan;
2. Asas
persamaan hukum;
3. Asas
keseimbangan;
4. Asas
kepastian hukum;
5. Asas moral;
6. Asas
kepatutan;
7. Asas
kebiasaan;
8. Asas perlindungan;
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i.
Berlakunya
suatu syarat batal;
j.
Lewat waktu.
Kesimpulan:
Hukum perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang
harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi,
sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Asas-asas dalam hukum perikatan menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme. Asas kebebasan berkontrak : Asas kebebasan berkontrak terlihat
di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sedangkan asas
konsensualisme: perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Hukum perikatan dapat di hapus yaitu Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian
secara sukarela; Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; Pembaharuan utang; Perjumpaan utang atau kompensasi; Percampuran utang; Pembebasan utang; Musnahnya barang yang terutang; Batal/pembatalan; Berlakunya suatu syarat batal; Lewat waktu.
Sumber:
izin copas sis.....
BalasHapus