Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya, Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak
berdasarkan niat yang
tulus, maka secara otomatis hukum
perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak
mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum
perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif,
misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu,
maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian
tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan
berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori
ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak
lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori
ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal
cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori
ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya
oleh pihak yang menawarkan.
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori
ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli
apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah
saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
Sumber:
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/saat-lahirnya-perjanjian/
artikelnya sangat membantu tks
BalasHapus....
izin copas sis.....
BalasHapus