Pengertian Hukum
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum
campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain
sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut
para ahli hukum sangatlah beraneka ragam.
Berikut ini
definisi Hukum menurut para ahli :
- Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang
berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
- Menurut Van kan
hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
·
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Berkenaan dengan
tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1). Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
2). Pro. Mr. Dr. LJ. Van
Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
·
Sumber-Sumber Hukum
Sumber
Hukum adalah segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
-
Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
pelbagai peraturan-peraturan, dan
-
Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
-
Kodifikasi
terbuka
adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
-
Kodifikasi
tertutup
adalah semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu.
2. Sistematis.
3. Lengkap.
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum.
2. Penyerderhanaan hukum.
3. Kesatuan hukum.
Adapun
contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
1) Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1
Mei 1948)
2) Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1
Mei 1948)
3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1
Januari 1918)
4) Kitab Undang-undang Hukum acara
pidana dana (KUHP) (31 Desember 1981)
Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan
bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang
aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar
norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya
adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
a.
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
b.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari
hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik
maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
Kesimpulan:
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau
otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Secara keseluruhan tujuan
hukum dalam hukum ekonomi adalah: Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar; Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis
Usaha Kecil Menengah (UKM); Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan
system perbankan; Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi; Mampu
memajukan kesejahteraan umum.
Sumber:
izin copas sis.....
BalasHapus