I.
PENDAHULUAN
Secara
umum tugas utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya. Untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat, maka bank memiliki
keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan dijamin
keamanannya. Dengan demikian, agar bisa memberikan keamanan kepada para
nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid.
Kajian
mengenai likuiditas di dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus
dilakukan, baik itu oleh pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun
pihak-pihak ketiga yang berencana menitipkan dananya di bank. Pentingnya
penilaian atas likuiditas suatu bank, merupakan salah satu cara untuk bisa
menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat,
dan tidak sehat.
Salah
satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam
memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia
harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional . Saat dilanda krisis
moneter tahun 1998-1999, banyak sekali bank yang terlikuidasi. Pada tanggal 13
Maret 1999 saja, setidaknya ada 31 bank yang dilikuidasi oleh pemerintah,
antara lain : BDNI, Budi Int'l , Centris , Deka, Dana Asia, Dewa Rutji, Dana
Hutama, BDI, Intan, Hokindo, Indotrade , Kredit Asia , Modern , Namura Int'l ,
Putra Surya Perkasa, Pelita , Pesona , Surya , Subentra , SGP , Tata , Yama ,
BUN , Uppindo , Aspac, Orient , BCD , Hastin , Ganesha , Harda Int'l , Aken .
Hal ini kemudian menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang,
atau bisa dikatakan menjadi hilang. Lantas mereka beramai-ramai menarik dananya
dari bank. Yang terjadi kemudian adalah banyak sekali bank yang gulung tikar,
diakuisisi, dimerger dan lain sebagainya.
Rumusan
:
1. Bagaimana
kondisi perbankan syariah terhadap sumber likuiditasnya?
2. Bagaimana
pengelolaan dan instrumen dalam likuiditas perbankan syariah?
II.
PEMBAHASAN
Sumber
likuiditas saat ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh perbankan
syariah. Masih enggannya institusi formal untuk menyimpan danaya di perbankan
syariah karena mereka yang dianggap tidak terlalu baik membuat perbankan
syariah sulit berkembang. Dana- dana institusi seperti BUMN, Kementrian atau
lembaga masih enggan masuk ke perbankan syariah. Jika masalah tersebut diatasi
maka pernamkan syariah akan mendapatkan sumber likuiditas yang lebih baik
termasuk saat kondisi perekonomian sedang bergejolak seperti saat ini.
Bank
syariah juga harus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat sehinggan mereka
menjadi terbiasa dengean praktik bank syariah, sebab sampai sekarang nasabah
masih terbiasa dengan fix margin yang ada di perbankan konvensional.
Pengelolaan
likuiditas dalam perbankan syariah
Fungsi dari manajemen
likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para
penyimpan dana bahwa deposan(penyimpanan uang di bank secara deposito) dapat
menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat
ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar
bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
Dalam bank syariah manajemen likuiditas
secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank
syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan
kontrak. Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah
PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat
mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga
dengan akad wadiah. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank
tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan
SIMA, dan sebaliknya. Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional
maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah
bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.
Istrumen
Likuiditas Bank Syariah
Untuk mengatasi
masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan
likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa
digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya
dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan
lainnya.
Adapun
instrumen yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1.
Memiliki
Primary Reserve ( Cadangan Primer )
Yaitu dalam kas atau saldo yang ada pada Bank Indonesia atau Bank lain. Dalam dunia
perbankan, primary reserve terdiri dari:
a.
Giro pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM).
b.
Kas pada valuta.
c. Giro
pada bank lain.
d. Item-item
uang tunai yang masih dalam proses inkaso.
2. Memiliki Secondary Reserve
Yaitu cadangan yang berfungsi
sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka
pendek.
3. Mempunyai akses ke pasar uang.
Pasar uang yang dimaksudkan di sini
adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah :
a. Pasar Uang Antar Bank
Syariah (PUAS).
b. Pasar
Modal Syariah.
c.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS).
d.
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan ) Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan.
III.
KESIMPULAN
Manajemen
likuiditas merupakan perkiraan terhadap permintaan dana oleh masyarakat dan
penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Instrumen likuiditas yang
biasa digunakan dalam bank syari’ah bisa berupa : Pertama, Primary reserves,
yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden,
dan inkaso). Kedua, Secondary reserves, yang terdiri dari instrument keuangan
syariah. Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha
Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan
jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan
Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia (SWBI). Dengan didirikankan Lembaga Penjamin Simpanan, maka
masyarakat yang menyimpan dananya di bank tidak perlu khawatir ketika suatu
bank mengalami masalah kesulitan likuiditas. Simpanan setiap nasabah dijamin
sampai batas maksimum yang telah ditentukan serta bunga/bagi hasil untuk
nasabah akan dibayarkan oleh LPS.
SUMBER
: