Blogger Templates

Minggu, 12 Oktober 2014

PERBANKAN SYARIAH MASIH HADAPI MASALAH SUMBER LIKUIDITAS



I.                  PENDAHULUAN
Secara umum tugas utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat, maka bank memiliki keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan dijamin keamanannya. Dengan demikian, agar bisa memberikan keamanan kepada para nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid.
Kajian mengenai likuiditas di dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank, merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Salah satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional . Saat dilanda krisis moneter tahun 1998-1999, banyak sekali bank yang terlikuidasi. Pada tanggal 13 Maret 1999 saja, setidaknya ada 31 bank yang dilikuidasi oleh pemerintah, antara lain : BDNI, Budi Int'l , Centris , Deka, Dana Asia, Dewa Rutji, Dana Hutama, BDI, Intan, Hokindo, Indotrade , Kredit Asia , Modern , Namura Int'l , Putra Surya Perkasa, Pelita , Pesona , Surya , Subentra , SGP , Tata , Yama , BUN , Uppindo , Aspac, Orient , BCD , Hastin , Ganesha , Harda Int'l , Aken . Hal ini kemudian menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang, atau bisa dikatakan menjadi hilang. Lantas mereka beramai-ramai menarik dananya dari bank. Yang terjadi kemudian adalah banyak sekali bank yang gulung tikar, diakuisisi, dimerger dan lain sebagainya.
Rumusan :
1.      Bagaimana kondisi perbankan syariah terhadap sumber likuiditasnya?
2.      Bagaimana pengelolaan dan instrumen dalam likuiditas perbankan syariah?


II.               PEMBAHASAN
Sumber likuiditas saat ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah. Masih enggannya institusi formal untuk menyimpan danaya di perbankan syariah karena mereka yang dianggap tidak terlalu baik membuat perbankan syariah sulit berkembang. Dana- dana institusi seperti BUMN, Kementrian atau lembaga masih enggan masuk ke perbankan syariah. Jika masalah tersebut diatasi maka pernamkan syariah akan mendapatkan sumber likuiditas yang lebih baik termasuk saat kondisi perekonomian sedang bergejolak seperti saat ini.
Bank syariah juga harus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat sehinggan mereka menjadi terbiasa dengean praktik bank syariah, sebab sampai sekarang nasabah masih terbiasa dengan fix margin yang ada di perbankan konvensional.
Pengelolaan likuiditas dalam perbankan syariah
Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan(penyimpanan uang di bank secara deposito) dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
Dalam bank syariah manajemen likuiditas  secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya. Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.


Istrumen Likuiditas Bank Syariah
Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya.
Adapun instrumen yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1.        Memiliki Primary Reserve ( Cadangan Primer )
Yaitu dalam kas atau saldo yang ada pada Bank Indonesia atau Bank lain. Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari:
a.       Giro pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM).
b.        Kas pada valuta.
c.       Giro pada bank lain.
d.      Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso.

2.        Memiliki Secondary Reserve
Yaitu cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek.

3.          Mempunyai akses ke pasar uang.
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah :
a.    Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).
b.   Pasar Modal Syariah.
c.    Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS).
d.   LPS (Lembaga Penjamin Simpanan ) Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan.

III.             KESIMPULAN
Manajemen likuiditas merupakan perkiraan terhadap permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Instrumen likuiditas yang biasa digunakan dalam bank syari’ah bisa berupa : Pertama, Primary reserves, yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden, dan inkaso). Kedua, Secondary reserves, yang terdiri dari instrument keuangan syariah. Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Dengan didirikankan Lembaga Penjamin Simpanan, maka masyarakat yang menyimpan dananya di bank tidak perlu khawatir ketika suatu bank mengalami masalah kesulitan likuiditas. Simpanan setiap nasabah dijamin sampai batas maksimum yang telah ditentukan serta bunga/bagi hasil untuk nasabah akan dibayarkan oleh LPS.  

SUMBER :

1 komentar:

  1. "I am very interested in the information contained in this post. The information contained in this post inspired me to generate research ideas. Uhamka
    Unimuda Sorong"

    BalasHapus