Dalam
lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya
faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling
utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam
pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di
tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami
hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun
peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan
satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya
kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun,
pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di
Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari
keinginan tersebut. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses
sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi
pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini
dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan
hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi.
Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi
kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum
seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hubungan antara hukum dan
ekonomi
Ekonomi
merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan
memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap
hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang
berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum
atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum
karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya,
jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum
yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di
karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti
bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para
pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan
bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil
pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi,
yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada
hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi.
Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah
tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan
ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme
pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai
ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan
juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung
agar merasa aman dalam bertransaksi.
Kesimpulan:
Hubungan antara
hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib
sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan
untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh
terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias
mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati
hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya
mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan
ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling
mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan
ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu
sendiri.
Sumber:
izin copas sis.....
BalasHapusIzin copas bos
BalasHapusSitus Judi Online Terbesar dan Terkenal di Indonesia ^^
BalasHapusKeamanan akun yang terjamin , dan CS yang memiliki kualitas tinggi dan respon cepat siap melayani anda ^^
Game yang dimiliki sebanyak 8 Jenis game yang berbeda dan sangat di minati oleh banyak orang :
Proses deposit & Penarikan dana tercepat, kemenangan di bayar 100% ^^
Wesbite SahabatQQ memiliki keunggulan yang paling terbaik :
* Deposit dan withdraw ( Tidak terbatas ) 24 jam Non Stop
* Deposit Minimal = 20.000,- ( Maximal = Tidak di batasi )
* Withdraw Minimal = 20.000,- ( Maximal = Tidak di batasi )
* Proses Deposit / Withdraw TERCEPAT
* Sistem Keamanan akun yang terjamin
* Permainan AduQ Online yang terpercaya
* Pelayanan Live chat 24 JAM ( Responsive )
* Support 8 Bank Lokal :
Promo situs yang berlaku :
* Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
* Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
Link alternatif =
* sahabat9988,net
* taruhanqq,net
* hobiceme,com
* sukacapsa,com
* kartuqiuqiu,com
---------------------***---------------------
Contact Us
* WA : +855-81734021
* Pin BB : 2AE48042
* Pin BB : 2BD6A2E3
* LINE : SAHABATQQ
* WECHAT : SAHABATQQ
* Fanspage FB : Sahabat QQ
* TWITTER : @SahabatQQ
* YM : cs2_sahabatqq@yahoo.com