Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Perjanjian
adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling
mengikatkan diri satu sama lain. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan
dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Penyebab
Pembatalan Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau
pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya
terjadi karena:
-
Adanya suatu pelanggaran
dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki.
-
Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-
Terlibat hukum
-
Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian.
-
Pekerja meninggal dunia.
-
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
-
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Kesimpulan:
Pelaksanaan dan pembatalan suatu hukum
perjanjian, Pelaksanaan suatu perjanjian ialah memenuhi sesuatu apa yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah, perjanjian tersebut tidak boleh dibatalkan secara sepihak saja, tetapi
suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaraan tersebut tidak dapat diperbaiki, terlibat hukum, pekerja meninggal
dunia, dan sebagainya.
Sumber:
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian.html
artikelnya sangat membantu.....
BalasHapus