Blogger Templates

Senin, 15 April 2013

PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN SUATU HUKUM PERJANJIAN


Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Penyebab Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
-          Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
-          Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-          Terlibat hukum
-          Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian.
-          Pekerja meninggal dunia.
-          Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
-          Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-          Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Kesimpulan:
Pelaksanaan dan pembatalan suatu hukum perjanjian, Pelaksanaan suatu perjanjian ialah memenuhi  sesuatu apa yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah, perjanjian tersebut tidak boleh dibatalkan secara sepihak saja, tetapi suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila adanya suatu pelanggaran dan pelanggaraan tersebut tidak dapat diperbaiki, terlibat hukum, pekerja meninggal dunia, dan sebagainya.
Sumber:
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian.html

1 komentar: