Blogger Templates

Sabtu, 09 November 2013

Korelasi Antara Bahasa Indonesia dengan Akuntansi


1.      Bahasa Indonesia
Pengertian Bahasa Indonesia
Pada dasarnya bahasa adalah alat yang digunakan oleh lebih dari satu orang untuk berkomunikasi. Bahasa juga bisa dijadikan sebuah lambang pada suatu negara untuk di akui oleh negara yang lainnya. Sebagai alat komunikasi, bahasa dipakai untuk menghubungkan perbedaan, persamaan serta berbagai perabadan dari zaman dahulu hingga sekarang. Bahasa timbul dari kesewenang-wenangan suatu kelompok masyarakat dimana mereka menyetujui akan bahasa yang timbul tersebut.
Di dunia ini terdapat beribu-ribu bahasa yang berbeda, namun arti atau makna yang mereka ungkap sesungguhnya sama. Untuk menemukan agar arti atau makna itu sama, kewajiban filsafat yaitu memberikan kerangka analisis agar persamaan artinya dapat dipertemukan. Tugas utama filsafat itu memang untuk memecahkan problem yang muncul dalam bahasa.
Dengan demikian, bahasa tidak saja sebagai alat komunikasi tetapi juga untuk mengantarkan proses hubungan antarmanusia, melainkan mampu mengubah seluruh tatanan kehidupan manusia. Artinya, bahasa merupakan salah satu aspek terpenting dari kehidupan manusia. Sekelompok manusia atau bangsa tidak bisa bertahan jika dalam bangsa tersebut tidak ada bahasa.
Fungsi Bahasa Indonesia
Fungsi bahasa selain sebagai sebagai alat komunikasi atau sarana untuk menyampaikan informasi atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan, juga berfungsi sebagai :
  • Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
  • Sebagai alat komunikasi.
  • Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial.
  • Sebagai alat kontrol Sosial.
2.      Akuntansi

Definisi Akuntansi

Akuntansi merupakan kumpulan konsep dan teknik yang digunakan untuk mengukur
dan melaporkan informasi keuangan dalam suatu unit usaha ekonomi. Informasi
akuntansi sangat potensial untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
seperti: manajer perusahaan, pemilik, kreditur, pemerintah, analisis keuangan dan
karyawan. Manajer perusahaan membutuhkan informasi akuntansi untuk pengambilan
keputusan manajerial dan bisnis, Investor tentunya dalam ekspektasi dan harapan
terhadap hasil investasinya dalam bentuk hasil usaha dan keuntungan (deviden),
kreditur berkepentingan terhadap kemampuan bayar terhadap kewajiban perusahaan
dalam menyelesaikan pinjamannya, pemerintah memerlukan informasi terhadap pajak
dan regulasi (peraturan), analis keuangan menggunakan akuntansi untuk dasar
menyatakan opini (pendapat) terhadap investasi yang akan direkomendasikan,
karyawan berharap ingin bekerja di perusahaan yang mampu untuk mendukung
pengembangan karir dan penghasilan yang lebih baik.
Untuk mengetahui akuntansi secara lebih mendalam sebaiknya mengerti terlebih
dahulu definisi atau batasan akuntansi.

Dari definisi ini ada 3 unsur penting akuntansi yaitu :
1. Akuntansi adalah suatu proses, yaitu proses pencatatan, penggolongan dan
peringkasan transaksi.
2. Akuntansi memproses transaksi keuangan dengan cara yang mempunyai
pola tertentu (bukan sembarang atau acak-acakan) dan mengunakan satuan
uang sebagai alat pengukur.  
3. Akuntansi tidak sekadar proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan
belaka, melainkan meliputi juga penafsiran terhadap hasil dari prosesproses
tersebut.

3.      Korelasi antara Bahasa Indonesia dengan Akuntasi
Hubungaan antara akuntansi dengan bahasa Indonesia yaitu dimana keduanya mempunyai arti penting dan fungsi yang sama yaitu untuk menyampaikan informasi baik berupa berita atau kejadian dan juga sebagai alat komunikasi. Begitu juga dengan akuntansi, dalam akuntansi juga sebagai alat penyampaian informasi berupa data-data laporan keuangan, selain itu dalam bahasa indonesia harus menggunakan bahasa yang utuh, lugas dan benar, sama seperti akuntansi yang harus disajikan dengan benar dan akurat. Dan dalam akuntansi, bahasa indonesia digunakan untuk mengambil keputusan dalam menyajikan informasi. Maka dari itu bahasa indonesia dan akuntansi mempunyai hubungan yang erat dan bahasa indonesia juga dibutuhkan dalam akuntansi.

Sumber:

Senin, 15 April 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.      Keluwesan untuk beraktivitas
2.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
3.      Kemudahan pendirian
4.      Kemudahan memperoleh modal
5.      Kemudahan untuk memperbesar usaha
6.      Kelanjutan usaha
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
  1. Perseorangan
  2. Firma
  3. Perserikatan Komanditer (CV)
  4. Perseroan Terbartas (PT)
  5. Yayasan

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Sumber :

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya dalam Hukum dagang


Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
  • Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
  • Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
  • Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Kesimpulan:
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :Membantu didalam perusahaan, Membantu diluar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Sumber:
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG


Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan. tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kesimpulan:
Jadi berlakunya Hukum Dagang di Indonesia itu berasar dari KHUD yang turunan dari “Wetboek Van Koophandel” dari Belanda yang di buat atas dasar asas konkordansi.

Sumber: